Penulis : Asst. Prof. Dr. Annisa Fitria, SH, MH, M.Kn

Diskripsi :
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. Lawrence M. Friedman tidak menjelaskan lebih lanjut aspek tertentu dari pasar dan jenis perjanjian tertentu. Apabila dikaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam sebuah market. Di dalam berbagai market tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, beli sewa, leasing, dan lain-lain. Michael D Bayles mengartikan contract o f law atau hukum kontrak adalah Might then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement. Artinya, hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
Pengantar Kontrak Dagang Dalam kontrak dagang—yakni perjanjian yang lahir dalam konteks komersial—terdapat tiga unsur pokok yang harus ada agar kontrak tersebut dapat eksis secara hukum: subjek, objek, dan kausa/sebab. Unsur-ini bersifat umum dalam perikatan menurut hukum perdata, namun dalam praktik dagang masing-unsur ini memperoleh karakter tersendiri. Kontrak dagang dalam praktik bisnis modern memiliki beragam bentuk dan karakteristik.
Tiap jenis kontrak mengatur hubungan hukum yang berbeda sesuai dengan struktur transaksi dan tujuan komersial para pihak.
Dalam bab ini akan dibahas secara rinci enam bentuk utama kontrak dagang yang umum digunakan dalam dunia usaha. Bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Dalam praktiknya, pelaksanaan kontrak dagang tidak terlepas dari tantangan dan dinamika. Banyak kontrak yang pada awalnya dirancang dengan baik mengalami hambatan serius di tahap pelaksanaan karena kurangnya sistem kontrol, lemahnya komunikasi antar pihak, atau munculnya kondisi eksternal yang tidak terduga seperti perubahan regulasi, krisis ekonomi, dan force majeure.
Pelaksanaan kontrak dagang bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan tahap yang sarat dinamika, tantangan, dan risiko nyata. Keberhasilan pelaksanaan kontrak tidak hanya tergantung pada teks perjanjiannya, tetapi juga pada integritas, profesionalisme, serta sistem pengawasan yang dibangun. Risiko dalam kontrak dapat dikelola melalui pendekatan strategis yang mencakup deteksi dini pelanggaran, respons cepat terhadap gangguan, dan kesiapan menyelesaikan sengketa secara efisien. Bagi pelaku usaha dan praktisi hukum, memahami pelaksanaan kontrak secara utuh memungkinkan mereka menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri dan terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan. Dengan demikian, pelaksanaan kontrak bukan hanya soal kepatuhan, melainkan juga bagian dari manajemen strategis dalam sistem hukum dagang.
Halaman : xii + 102 hlm,
Ukuran buku : 15 x 21 cm
ISBN :
Harga :